close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Majelis hakim saat berbicara dengan terdakwa Putri Candrawathi melalui daring. Dok: Tangkapan layar/Youtube
icon caption
Majelis hakim saat berbicara dengan terdakwa Putri Candrawathi melalui daring. Dok: Tangkapan layar/Youtube
Nasional
Selasa, 22 November 2022 10:43

Putri Candrawathi terpapar Covid-19, hadir persidangan secara daring

Putri untuk sementara waktu akan menjalani masa isolasi mandiri.
swipe

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, terpapar Covid-19 di saat dirinya harus menghadapi persidangan hari ini (22/11). Persidangan lanjutan ini menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).

Penasehat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi itu telah benar adanya. Putri untuk sementara waktu akan menjalani masa isolasi mandiri.

"Benar (PC terpapar Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Arman menyebut, kliennya berencana akan mengikuti persidangan melalui Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Persidangan akan dilakukan secara daring.

"(Dari) Rutan Kejagung," ujar Arman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai persidangan dengan permohonan ajuan peradilan daring itu. Arman pun juga mengajukan untuk kebebasan kliennya dalam menggunakan gawai telepon supaya dapat berkomunikasi dengan pengacara.

"Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?" Tanya hakim.

"Mohon maaf kami tidak mendengar," lanjut hakim.

"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasehat hukum melalui komunikasi HP," tutur hakim.

Sebagai informasi, persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11). Persidangan kali ini menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan kali ini. Sembilan orang ini bukan berasal dari latar belakang kepolisian seperti pada persidangan Senin (21/11).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan